Ancaman di Media Sosial Berpotensi Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Ruang Digital Tetap Memiliki Batas Hukum

Ancaman di Media Sosial Berpotensi Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Ruang Digital Tetap Memiliki Batas Hukum

Fenomena konflik di media sosial terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Tidak hanya sebatas perdebatan atau saling sindir, sejumlah perselisihan di internet bahkan berujung pada dugaan pengancaman yang menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis terhadap pihak tertentu.

Dalam berbagai kasus, ancaman yang disampaikan melalui komentar, pesan langsung, unggahan, maupun siaran langsung di media sosial kerap memicu pelaporan pidana karena dianggap telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi juga dapat menjadi tempat terjadinya perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menilai masyarakat perlu memahami bahwa ancaman yang dilakukan melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

“Jika seseorang menyampaikan ancaman kekerasan, intimidasi, atau tekanan melalui media sosial dan tindakan tersebut menimbulkan rasa takut atau ancaman nyata terhadap korban, maka perbuatan itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengancaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 448 yang pada prinsipnya melarang setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, ancaman di media sosial sering muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan pribadi yang bersifat intimidatif, komentar bernada ancaman, hingga unggahan yang mengandung ancaman terhadap keselamatan fisik seseorang.

“Perkembangan teknologi membuat pola ancaman tidak lagi dilakukan secara langsung atau tatap muka. Saat ini ancaman dapat dilakukan melalui media elektronik dan tetap memiliki dampak psikologis yang serius terhadap korban,” jelasnya.

Selain ketentuan dalam KUHP Baru, Andi Akbar Muzfa mengatakan bahwa ancaman yang dilakukan melalui media elektronik juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik dan menimbulkan dampak luas di ruang digital.

Menurutnya, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman video, unggahan media sosial, maupun riwayat komunikasi digital dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, alat bukti elektronik memiliki posisi yang sangat penting. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa setiap ucapan atau unggahan di ruang digital dapat meninggalkan jejak hukum,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua pernyataan bernada keras atau emosional di media sosial otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum tetap harus melihat konteks pembicaraan, unsur niat, serta dampak nyata yang ditimbulkan terhadap korban.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan objektif. Harus dilihat apakah benar terdapat unsur ancaman yang serius dan menimbulkan rasa takut nyata bagi pihak yang dituju,” ujarnya.

Menurut Andi Akbar Muzfa, banyak konflik di media sosial sebenarnya dipicu oleh emosi sesaat, kesalahpahaman, atau dinamika komunikasi yang tidak terkendali. Karena itu, pendekatan dialog dan penyelesaian secara damai sebaiknya tetap diutamakan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, mediasi sering kali menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan konflik digital, misalnya melalui klarifikasi, permintaan maaf terbuka, penghapusan unggahan, maupun kesepakatan damai antara para pihak.

“Proses pidana memang tersedia sebagai instrumen penegakan hukum. Namun dalam banyak konflik di media sosial, penyelesaian secara damai justru dapat memberikan solusi yang lebih baik dan mencegah konflik berkepanjangan,” jelasnya.

Meski membuka ruang penyelesaian damai, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan intimidasi atau ancaman di ruang digital.

Menurutnya, masyarakat harus semakin sadar bahwa media sosial merupakan ruang publik yang tetap memiliki batas etika dan batas hukum.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengintimidasi atau menakut-nakuti orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, termasuk di ruang digital,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perdebatan di internet.

“Media sosial adalah ruang publik digital yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan menghindari pernyataan yang dapat merugikan atau menimbulkan ketakutan bagi orang lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Nisa,05/02)

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Chord Gitar Lagu Bugis Populer dan Terbaru

Jejak Awal Peradaban Bugis Dari Mitologi ke Fakta Sejarah

Akar Budaya Merantau dalam Struktur Nilai Bugis