Kasus KDRT Masih Marak Terjadi, Andi Akbar Muzfa: Ada Ancaman Pidana, Namun Pendekatan Damai Tetap Dimungkinkan dalam Kondisi Tertentu

Kasus KDRT Masih Marak Terjadi, Andi Akbar Muzfa: Ada Ancaman Pidana, Namun Pendekatan Damai Tetap Dimungkinkan dalam Kondisi Tertentu

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Tidak sedikit peristiwa kekerasan yang awalnya dianggap sebagai urusan pribadi atau konflik internal keluarga akhirnya berujung pada proses hukum karena menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan KDRT bukan lagi sekadar masalah domestik, melainkan telah menjadi isu hukum dan hak asasi manusia yang memerlukan perhatian serius dari negara maupun masyarakat. Banyak korban yang selama ini memilih diam karena faktor ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, rasa takut, hingga kekhawatiran terhadap kondisi keluarga apabila kasus dibawa ke ranah hukum.

Selain kekerasan fisik, praktik kekerasan dalam rumah tangga juga sering terjadi dalam bentuk tekanan psikologis, penghinaan, ancaman, penelantaran, hingga kekerasan ekonomi yang berdampak besar terhadap kondisi mental dan kehidupan korban.

Menanggapi persoalan tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga telah diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia dan tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan privat semata.

“Undang-undang memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT sekaligus mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Karena itu, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga persoalan hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Regulasi tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga.

Menurutnya, salah satu bentuk KDRT yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik, yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 44 UU Penghapusan KDRT.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara.

“Ketentuan pidana ini menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan kekerasan dalam rumah tangga karena dampaknya sangat besar terhadap keselamatan dan kehidupan korban,” jelasnya.

Selain kekerasan fisik, Andi Akbar Muzfa mengatakan bahwa hukum juga mengatur mengenai kekerasan psikis yang sering kali luput dari perhatian masyarakat.

Menurutnya, kekerasan psikis dapat berupa penghinaan, ancaman, intimidasi, perlakuan merendahkan, atau tindakan lain yang menyebabkan penderitaan mental dan psikologis terhadap korban.

Ketentuan mengenai kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 UU Penghapusan KDRT yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

“Banyak orang menganggap kekerasan hanya sebatas tindakan fisik, padahal tekanan mental yang terus-menerus juga dapat merusak kondisi psikologis korban dan termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penelantaran rumah tangga juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Penghapusan KDRT. Ketentuan tersebut berlaku apabila seseorang menelantarkan anggota keluarganya sehingga kebutuhan hidup, perawatan, atau pemeliharaan tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian melalui pendekatan mediasi atau perdamaian masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila kekerasan yang terjadi tergolong ringan dan para pihak masih memiliki komitmen memperbaiki hubungan rumah tangga.

“Dalam praktik saat ini, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sering dipertimbangkan sepanjang korban setuju dan keselamatan korban tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa mediasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti konseling keluarga, pendampingan psikologis, kesepakatan damai, hingga pencabutan laporan oleh korban apabila perkara tersebut termasuk kategori delik aduan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi kekerasan yang serius, berulang, atau membahayakan keselamatan korban.

“Jika kekerasan terjadi secara berulang atau menimbulkan luka berat dan trauma serius, maka proses hukum tetap harus berjalan demi memberikan perlindungan kepada korban sekaligus efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa KDRT merupakan persoalan rumah tangga biasa yang tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum. Padahal pembiaran terhadap kekerasan justru dapat memperburuk kondisi korban dan memicu kekerasan berulang.

Ia juga mengingatkan pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melapor apabila terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, dan akses pemulihan yang memadai.

“KDRT bukan hal yang wajar dan tidak boleh dianggap sebagai konflik rumah tangga biasa. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Andi Akbar Muzfa berharap masyarakat semakin memahami bahwa membangun rumah tangga harus dilandasi penghormatan, komunikasi yang sehat, dan perlindungan terhadap hak setiap anggota keluarga, bukan melalui kekerasan ataupun intimidasi.

“Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan keadilan. Negara telah menyediakan instrumen hukum untuk melindungi korban, sehingga masyarakat tidak perlu takut mencari bantuan hukum apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Nina,02/09)

Comments